JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait UU BUMN yang disahkan, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membantah jika UU BUMN terburu-buru disahkan.
Menurutnya, proses pembuatan Undang-Undang sudah dibuat oleh DPR dan berlangsung sejak Presiden Jokowi menjabat.
Sementara itu, Pegiat Antikorupsi, Sudirman Said mempertanyakan mengapa tiba-tiba ada semangat untuk tidak menempatkan diri sebagai penyelenggara negara.
Padahal menurut Sudirman, tidak akan ada masalah jika komisaris, direksi, maupun Menteri BUMN-nya bersih.
Ia menegaskan jika memang bersalah atau ada korupsi, maka harus dihukum.
"Yang menjadi sumber kecurigaan itu kan prosesnya seperti terburu-buru. Tidak cukup partisipasi publik. Menimbulkan pertanyaan, ini sebetulnya ada apa?", katanya.
Dari temuan Pemohon Uji Materi UU BUMN, Aburizal Biladina mengatakan dari SK DPR nomor 109 tidak ada keterangan carry over.
Namun menurut Arya, ketika ada kebutuhan, negara akan mendahulukan mana Undang-Undang yang harus segera disahkan.
"Saya berani jamin, Anda berhenti dari UI saya berhenti dari staf khusus. Saya jamin," kata Arya.
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#bumn #korupsi #erickthohir
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/591904/debat-arya-sinulingga-bantah-uu-bumn-terburu-buru-disahkan-satu-meja